Sejarah Kantor

"Warisan Sejarah dan Peran Strategis Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang"

138945087 695667281108711 2700511599062109727 n

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang padang di bangun tahun 1950-an. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang padang ini awalnya hanyalah sebuah Pos Imigrasi yang wilayah kerjanya berada di bawah naungan Kantor Imigrasi Tanjung Pinang. Keberadaannya saat itu khusus diperuntukkan melayani penyelesaian keimigrasian bagi kapal masuk dan kapal ke luar negeri. Kantor Imigrasi Kelas II TPI belakang padang baru didirikan secara resmi pada tahun 1951.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang sebagai unit pelaksana teknis berada dibawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Kepulauan Riau berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan HAM RI nomor : M.01-PR.07.04 Tahun 2006 tanggal 10 FEBRUARI 2006 Tentang Peningkatan Kelas Kantor Imigrasi dari Kelas I menjadi Kelas I Khusus dan Kantor Imigrasi dari Kelas III menjadi Kelas II. Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang meliputi Kecamatan yang terdiri dari 6 (enam) Kelurahan.

PROFIL GEOGRAFIS

Kecamatan Belakang Padang termasuk salah satu dari 12 (dua belas) Kecamatan yang ada di Batam, dan terdiri dari 6 (enam) Kelurahan, yaitu :

1. Kelurahan Sekanak Raya.

2. Kelurahan Tanjung Sari.

3. Kelurahan Pemping.

4. Kelurahan Pulau Terong.

5. Kelurahan Kasu.

6. Kelurahan Pecung.

Geografis Kecamatan Belakang Padang merupakan gugusan Kepulauan besar dan kecil berjumlah 111 (seratus sebelas) buah pulau, yang terdiri dari 47 (empat puluh tujuh) buah pulau yang sudah dihuni dan 64 (enam puluh empat) buah pulau tidak berpenghuni. Adapun luas wilayah Kecamatan Belakang Padang dikelilingi oleh lautan, dimana luas laut lebih besar dari daratan dan dari hasil pemetaan tapal batas antara Kelurahan dan Kecamatan sekota Batam luas wilayah daratan mencapai 11,187 km2 dan luas wilayah perairannya yaitu 28,811 km2.

Dengan jumlah penduduk 20.266 jiwa sesuai data tahun 2018 pada website BPS Kota Batam.

Posisi kecamatan Belakang Padang terletak pada 1.140250 LU dan 103'87464" BT, dengan batas wilayah administratif yakni :

1.Sebelah Utara : Selat Malaka

2.Sebelah Timur : Kecamatan Sekupang

3.Sebelah Selatan : Kabupaten Karimun

4.Sebelah Barat : Selat Malaka

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang telah menyusun rencana yang tertuang dalam Visi dan Misi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang. Visi berkaitan dengan pandangan kedepan menyangkut Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang dalam melayani masyarakat agar dapat berkarya secara konsisten dan tetap eksis, antisipatif, inovatif, transparan serta produktif untuk mencapai tujuan.

Visi dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang itu sendiri adalah “Masyarakat Memperoleh Kepastian Hukum” 

  1. Mewujudkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas;
  2. Mewujudkan pelayanan hukum yang berkualitas;
  3. Mewujudkan penegakan hukum yang berkualitas;
  4. Mewujudkan penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia;
  5. Mewujudkan layanan manajemen administrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
  6. Mewujudkan aparatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang profesional dan berintegritas.

Motto : 

"Melayani dengan Ramah dan Sepenuh Hati "MERANTI"