Siaran Pers : Music and Art Visa : Visa Jenis Baru yang Permudah Coldplay Konser di Indonesia

JAKARTA – Grup musik asal Inggris, Coldplay merasakan kemudahan music and art visa pasca diluncurkan pada September 2023 lalu. Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menyebut, kedatangan Coldplay adalah momentum yang tepat untuk menyosialisasikan jenis visa baru Indonesia.

“Pemerintah berupaya menjadikan Indonesia sebagai negara destinasi kegiatan/event internasional yang diperhitungkan. Untuk itu Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan kebijakan music and art visa, dengan persyaratan yang ringkas dan pengajuannya juga sangat mudah, dilakukan secara online,” tutur Dirjen Imigrasi pada Selasa (14/11/2023).

Kini, artis internasional yang akan menggelar konser musik di Indonesia tidak perlu lagi melampirkan izin tenaga kerja, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hingga surat keterangan berpengalaman kerja minimal lima tahun. Silmy menjelaskan, penyederhanaan persyaratan untuk artis mancanegara dilakukan karena mereka hanya beraktivitas dalam waktu singkat di Indonesia.

“Pekerjaan yang dilakukan oleh grup band atau penyanyi mancanegara di Indonesia juga tidak memberikan efek persaingan kepada tenaga kerja lokal. Selain itu, SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) tidak ada di luar negeri sehingga jika dipersyaratkan akan menjadi hal yang tidak lazim. Permohonan music and art visa dapat dilakukan langsung oleh pihak penyelenggara acara atau promotor melalui website evisa.imigrasi.go.id,” ujarnya.

Secara rinci, music and art visa yang diterbitkan untuk Coldplay dan krunya terdiri dari empat music performer visa (indeks C7A) serta 158 music performer’s crew visa (indeks C7B).

“Kita dukung Indonesia agar menjadi negara destinasi wisata musik dan seni. Indonesia punya banyak spot wisata yang alamnya indah dan budayanya sangat unik. Jika semakin banyak orang (WNA) datang ke sini untuk nonton konser musik, kita membuka peluang bagi mereka untuk mengeksplorasi sisi-sisi menarik Indonesia yang lain sehingga mendatangkan devisa. Selain itu, dari sisi WNI juga tak perlu ke luar negeri untuk nonton konser,” pungkasnya.

Jakarta, 14 November 2023
Hubungan Masyarakat
Direktorat Jenderal Imigrasi

Siaran Pers : Warga Negara Indonesia di Luar Negeri Kini Bisa Mengajukan Paspor Elektronik di Perwakilan RI

DEN HAAG (24/10/2023) – Warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri kini dapat mengajukan permohonan paspor elektronik di Perwakilan RI yang sistem penerbitannya telah terintegrasi dengan SIMKIM (Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian). Kebijakan tersebut disahkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim dalam kegiatan koordinasi dengan Atase Imigrasi dari KBRI dari 22 negara pada Selasa (24/10/2023) pukul 10.50 waktu Den Haag.

“Ditjen Imigrasi secara berkelanjutan melakukan evaluasi terhadap kebijakan keimigrasian. Dalam konteks paspor, ada kebutuhan dari warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri untuk bisa mengakses layanan paspor elektronik dengan mudah. Terutama bagi para profesional dan frequent travelers,” ungkap Silmy.

Ia menjelaskan, kemudahan akses paspor elektronik bagi subjek-subjek tersebut penting karena fiturnya yang lebih mutakhir dibandingkan paspor biasa. Hal ini berpengaruh dalam proses permohonan visa ke negara-negara yang memiliki preferensi visa approval lebih mudah kepada pengguna paspor elektronik.

“Sehingga kepemilikan paspor elektronik ini memberikan confidence kepada warga negara Indonesia yang sering traveling dalam mengajukan permohonan visa,” tuturnya.

Pada peresmian layanan paspor elektronik di Perwakilan RI, Dirjen Imigrasi secara simbolis menyerahkan paspor elektronik RI kepada Duta Besar RI untuk Belanda, H. E. Mayerfas. Silmy juga memberikan paspor elektronik yang pertama kali diterbitkan kepada dua orang WNI di Belanda. “Semoga memberikan kebaikan bagi masyarakat Indonesia di luar negeri”, ujarnya.

Paspor elektronik memuat data yang lebih lengkap, yaitu data biometrik wajah dan sidik jari pemegangnya. Data ini tersimpan dalam chip dan dapat dipindai. Beberapa kemudahan yang didapatkan pemilik paspor elektronik antara lain fasilitas bebas visa untuk kunjungan singkat ke Jepang dengan melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Selain itu, WNI yang mengajukan permohonan visa ke negara-negara Eropa bisa mendapatkan masa berlaku visa yang lebih lama jika dibandingkan mengajukan permohonan visa menggunakan paspor biasa nonelektronik.

“Saya selalu menekankan kepada seluruh jajaran imigrasi untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menambah produk/kebijakan baru keimigrasian serta cara yang lebih mudah dalam mendapatkannya. Semoga hal ini akan semakin

In Two Days the Immigration Arrests Two Foreigners of Interpol’s Economic Crime Fugitives

JAKARTA – Two foreign nationals from the People’s Republic of China (PRC) fugitives in economic crime cases were successfully arrested by the Immigration Intelligence Directorate on Friday (13/10/2023) and Saturday (14/10/2023). Two men with the initials LZ and YX have been on Interpol’s wanted list since 2016 due to economic crimes committed in their home country.

“We received a request for assistance in searching for the two foreigners from the PRC Government on 9 October 2023. Information regarding the identity and whereabouts of the foreigners was detected through the Face Recognition technology that we have and is integrated with the border crossing system. “Based on our database, LZ and YX are known to live in the Mangga Dua area, North Jakarta and LZ even already has an Indonesian ID card too,” said the Director General of Immigration, Silmy Karim on Friday (20/10/2023).

From the results of further investigations, it was discovered that LZ and YX were respectively located in the Pantai Indah Kapuk area, North Jakarta and Cikupa, Tangerang. LZ was detained at a restaurant in North Jakarta, while YX was detained while playing futsal. The investigation was carried out by the Intelligence Directorate General of Immigration together with the Immigration Intelligence and Enforcement Team (Inteldakim) of the Tangerang Immigration Office and the North Jakarta Immigration Office.

“The Directorate General of Immigration is committed to carrying out early detection and action detection so that Indonesia is not used as a place to escape for criminals or fugitives from other countries. “Indonesia must not be a place of escape for foreigners who commit criminal acts in their home country,” stressed the Director General of Immigration.

LZ and YX have violated Article 196 of the PRC criminal law, namely committing financial or economic crimes. Based on Article 75 Paragraph 3 of Law No. 6 of 2011 on Immigration, for their efforts to flee to avoid being punished in their home country. They will be subject to Immigration Administrative Action in the form of deportation on Thursday, 26 October 2023 to be tried in their country.