IMIGRASI BELAKANG PADANG IKUTI PENGUATAN TUGAS DAN FUNGSI SATUAN TUGAS PENGUATAN UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI (UPG) DAN UNIT PEMBERANTASAN PUNGUTAN LIAR (UPP)

Tanjung Pinang (13 Mei 2024). Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang mengikuti kegiatan Penguatan Tugas dan Fungsi Satuan Tugas Penguatan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau. Penguatan yang bertempat di Aula Ismael Saleh Kanwil Kemenkumham Kepri, diikuti oleh seluruh satuan kerja di wilayah Kepulauan Riau kali ini mengambil tema “Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Untuk Membangun SDM yang Berintegritas dan Berkualitas”.

Kegiatan dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri I Nyoman Gede Surya Mataram. Beliau menyampaikan bahwa satgas saber pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah.

Penguatan Tugas dan Fungsi Satuan Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi dan Unit Pemberantasan Pungutan Liar bagi seluruh satuan kerja di wilayah Kepulauan Riau kali ini menghadirkan narasumber, yakni Panit Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kepulauan Riau Iptu Budi Yardi, Pranata Komputer Ahli Madya Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI Slamet Iman Santoso dan Analis Pengaduan Masyarakat Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI Puji Hayati.

Hadir secara langsung Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Kepri, Kepala Unit Pelaksana Teknis secara langsung dan virtual, serta tim Unit Pengendalian Gratifikasi dan Unit Pemberantas Pungli Seluruh Satuan kerja yang terdapat di wilayah kerja Kemenkumham Kepulauan Riau.

Imigrasi: Implementasi Makkah Route Pemberangkatan JCH di 3 Bandara

SOLO – Direktur Jenderal (Dirjen Imigrasi), Silmy Karim pastikan pelaksanaan Makkah Route untuk pemberangkatan Jemaah Calon Haji (JCH) berlangsung lancar. Dalam pelepasan kloter pertama JCH yang berangkat dari Bandara Adi Soemarmo, Solo pada Minggu (12/5/24), Silmy hadir mengecek kesiapan petugas imigrasi dan pelaksanaan kerja sama Makkah Route.

“Alhamdulillah sejauh ini [pelaksanaan] cukup lancar. Di Solo dan Surabaya tahun ini perdana untuk implementasi Makkah Route, jadi kami pastikan semua berjalan baik,” jelas Silmy Karim di Bandara Adi Soemarmo, Solo pada Minggu (12/5/24).

Di tahun 2024 sebanyak 114.186 Jemaah Calon Haji (JCH) dari bandara keberangkatan Soekarno Hatta – Jakarta, Adi Soemarmo – Solo dan Juanda – Surabaya memperoleh kemudahan fasilitas pemeriksaan keimigrasian pra kedatangan dari otoritas imigrasi Kerajaan Arab Saudi (KSA) melalui skema Makkah Route.

Jumlah tersebut meliputi 47% dari keseluruhan JCH asal Indonesia yang berjumlah 241.000 orang yang akan diberangkatkan dari 13 embarkasi. Di antaranya adalah Bandara Sultan Iskandar Muda – Aceh, Bandara Kuala Namu – Medan, Bandara Minangkabau – Padang, Bandara Hang Nadim – Batam, Bandara SM. Badaruddin – Palembang, Bandara Soekarno Hatta – Jakarta, Bandara Kertajati – Cirebon, Bandara Juanda – Surabaya, Bandara Sepinggan – Balikpapan, Bandara Syamsudin Noor – Banjarmasin, Bandara Zainuddin Abdul Madjid – Lombok serta Bandara Sultan Hasanudin – Makassar, Bandara Adi Sumarmo – Solo Surakarta.

Makkah Route adalah pemindahan proses keimigrasian dari yang seharusnya dilakukan pada Bandara Kedatangan Jemaah Calon Haji (Jeddah dan Madinah) menjadi di Bandara Keberangkatan (Indonesia). Jemaah Calon Haji yang mendapatkan layanan Makkah Route tidak perlu lagi mengantri untuk proses keimigrasian saat tiba di bandara kedatangan (Jeddah dan Madinah). Skema ini telah dimulai di Indonesia sejak tahun 2018 di Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta.

Tahun ini, Makkah Route diperluas hingga embarkasi Solo dan Surabaya dengan membagi keberangkatan jemaah menjadi dua gelombang. Gelombang I diberangkatkan dari Indonesia menuju Madinah pada periode 12 s.d. 23 Mei 2024 sedangkan Gelombang II diberangkatkan dari Indonesia menuju Jeddah pada periode 24 Mei s.d. 10 Juni 2024.

“Untuk tahun ini fasilitas clearance (imigrasi) pra kedatangan baru ada di keberangkatan. Kami sudah bicarakan [dengan otoritas imigrasi Arab Saudi] agar Makkah Route bisa resiprokal. Jadi nantinya petugas imigrasi Indonesia juga akan standby di Madinah atau Jeddah untuk clearance pra kepulangan,” jelas Silmy dalam kesempatan tersebut.

Lebih lanjut Silmy menjelaskan bahwa usulan perluasan implementasi Makkah Route pada embarkasi lainnya juga telah disampaikan pada otoritas imigrasi Arab Saudi dalam lawatannya ke KSA Februari 2024 lalu.

“Kami masih upayakan agar skema tersebut bisa berlaku di lebih banyak bandara keberangkatan. Karena Indonesia salah satu negara dengan JCH yang terbanyak. Hal ini menjadi perhatian kami, bagaimana caranya agar para tamu Allah ini bisa kita mudahkan [prosesnya] saat berangkat dan pulang,” tutup Silmy.

Tak Perlu Jauh-Jauh, Buat Paspor Elektronik Kini Bisa di Mana Saja

JAKARTA – Masyarakat kini bisa mengurus paspor elektronik (e-paspor) di mana saja. Kebijakan ini diatur melalui terbitnya surat edaran Direktur Jenderal Imigrasi nomor IMI-0005.GR.01.02 Tahun 2024 tanggal 08 Januari 2024. Setelah bertambah menjadi 102 kantor imigrasi di tahun 2023, saat ini ke-126 kantor imigrasi yang tersebar dari Sabang hingga Merauke sudah bisa melayani pengurusan paspor e-paspor.

“Alhamdulillah, di bulan suci ini berhasil kita genapkan. E-paspor sudah bisa diajukan pada seluruh kantor imigrasi di Indonesia,” ujar Silmy di kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan pada Kamis (28/03/2024).

Lebih lanjut Silmy menjelaskan bahwa perluasan jangkauan layanan e-paspor ini sekaligus menyikapi tingginya kebutuhan masyarakat akan paspor elektronik. Pada tahun 2023 terjadi peningkatan permohonan E-Paspor sebesar 138% jika dibandingkan dengan Tahun 2022.

“Saat ini animo masyarakat (akan e-paspor) sangat tinggi. Di tahun 2023, permohonannya mencapai 818.339 paspor. Kita imbangi itu dengan perluasan layanan,” tutur Silmy.

Paspor elektronik dan paspor biasa pada dasarnya memiliki fungsi yang sama, yaitu sebagai bukti identitas diri yang berlaku internasional dan dapat digunakan untuk melakukan perjalanan. Perbedaannya terletak pada chip berisikan data biometrik pemegangnya yang bisa dipindai dan bisa digunakan melewati gerbang pelintasan otomatis (autogate) yang saat ini banyak disediakan negara-negara di seluruh dunia. Selain itu, WNI yang mengajukan permohonan visa ke negara-negara Eropa bisa mendapatkan masa berlaku visa yang lebih lama jika dibandingkan mengajukan permohonan visa menggunakan paspor biasa (nonelektronik).

Fitur paspor elektronik yang lebih mutakhir berpengaruh dalam proses permohonan visa ke negara-negara yang memiliki preferensi visa approval lebih mudah kepada pengguna paspor elektronik. Sebagai contoh negara Jepang memberikan kemudahan bagi pemohonan penerbitan visa dengan E-Paspor.

“Selain karena fiturnya yang mutakhir, e-paspor ini juga memberikan confidence kepada warga negara Indonesia yang mengajukan permohonan visa, karena beberapa negara menganggap e-paspor itu lebih bonafide dan itu berpengaruh terhadap visa yang diajukan” jelas Silmy.

Lebih lanjut Simy menjelaskan.

“Ke depannya tren internasionalnya akan ke arah sana (e-paspor). Jadi kami imigrasi sudah persiapan dari sekarang dari sisi sarana dan prasarana. Kita harapkan masyarakat juga akan bisa menyesuaikan (memilih e-paspor),” tutup Silmy.

Catat! Imbauan Penting Sebelum Libur Idul Fitri Bagi Pengguna Layanan Keimigrasian

Jakarta – Selama libur dan cuti bersama Idul Fitri 1445 H yang akan berlangsung pada 8 s.d. 15 April 2024, layanan kantor Imigrasi di seluruh Indonesia akan tutup untuk sementara.

Masyarakat yang akan mengurus layanan keimigrasian diimbau untuk menyelesaikannya sebelum Jumat, 5 April 2023. Hal ini untuk menghindari lonjakan pemohon paspor setelah libur Lebaran.

Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi, Sandi Andaryadi menyebutkan ada beberapa imbauan penting bagi masyarakat baik WNI maupun WNA, yang akan melakukan pengurusan layanan keimigrasian.

“Perlu diingat, Jumat 05 April 2024 itu hari kerja terakhir sebelum libur Idul Fitri. Jadi bagi masyarakat yang punya kebutuhan mendesak untuk mengurus paspor atau perpanjang izin tinggal, silakan diselesaikan sebelum itu,” jelas Sandi

Lebih lanjut Sandi menjelaskan bahwa hal ini untuk menghindari overstay, terutama bagi WNA yang mengurus izin tinggal. Layanan pengajuan serta perpanjangan visa melalui evisa.imigrasi.go.id juga akan tutup sementara selama libur Idul Fitri.

“Layanan yang masih akan beroperasi adalah pemeriksaan keberangkatan dan kedatangan di tempat-tempat pemeriksaan imigrasi di seluruh Indonesia, serta layanan electronic visa on arrival (e-VoA) dan izin tinggal kunjungan elektronik (e-ITK),” tambah Sandi.

Imbauan penting lainnya bagi WNI yang akan mengurus paspor di antaranya:
1. Selesaikan urusan paspor sebelum libur

Bagi yang memiliki keperluan untuk mengurus paspor, seperti pembuatan paspor baru, pergantian paspor karena habis masa berlaku, atau perubahan data, silakan selesaikan sebelum tanggal 5 April 2024.

2. Untuk keperluan mendesak, gunakan layanan percepatan paspor sehari jadi.

Kantor imigrasi menyediakan layanan percepatan paspor sehari jadi. Layanan ini dapat diakses di seluruh kantor imigrasi dengan biaya Rp. 1.000.000,- plus biaya blangko paspor sebesar Rp. 350.000,- untuk paspor biasa dan Rp. 650.000,- untuk paspor elektronik.

3. Ambil paspor sebelum libur

Bagi yang sudah selesai mengurus paspor, segera ambil paspor sebelum tanggal 5 April 2024. Kantor Imigrasi akan ditutup selama libur Idul Fitri dan akan kembali buka pada tanggal 16 April 2024.

4. Penjadwalan ulang melalui M-Paspor

Masyarakat yang sudah memiliki jadwal pengurusan paspor setelah libur Lebaran namun masih berada di kampung halaman, bisa melakukan penjadwalan ulang melalui aplikasi M-Paspor.

5. Hotline Kantor Imigrasi untuk layanan darurat

Masyarakat yang membutuhkan layanan darurat seperti pengurusan paspor untuk keperluan pengobatan di luar negeri dapat menghubungi hotline Kantor Imigrasi terdekat.

“Untuk informasi terupdate seputar layanan keimigrasian maupun hotline masing-masing kantor imigrasi silakan pantau www.imigrasi.go.id dan media sosial masing-masing kantor imigrasi,” tutup Sandi.

Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK Tahun 2024

 

           

Halo Sahabat Mido..

   Senin (15/01/2024) Kepala Kantor Imigrasi Belakang Padang memimpin langsung pelaksanaan Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK Tahun 2024. Penandatangan ini dilaksanakan di Aula Kantor Imigrasi Belakang Padang dan diikuti oleh seluruh jajaran. Kegiatan diawali dengan Penandatanganan Komitmen Bersama antara kepala kantor dengan seluruh jajaran dan dilanjutkan dengan Ikrar Netralitas ASN dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

   Pada kesempatan ini, Kepala Kantor menyampaikan kepada seluruh jajaran untuk turut menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai dengan penuh integritas dan rasa tanggung jawab. Kepala Kantor juga turut memberikan semangat kepada seluruh jajaran dalam pelaksanaan pembangunan zona integritas dan mengharapkan seluruh tim pokja agar dapat menyelesaikan data dukung yang diperlukan.
#imigrasiindonesia #zonaintegritas #wbk

Press Release Capaian Kinerja Tahun 2023 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang

Belakang Padang – Mengawali tahun 2023, Arsi Aditya resmi menahkodai Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang, setelah sebelumnya menjabat sebagai Pembantu Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Beijing. Selama kurang lebih 1 (satu) tahun lamanya dipimpin oleh Arsi, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang telah mencapai, atau bahkan melebihi target yang telah ditetapkan.

Dimana pada Tahun Anggaran 2023, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang berhasil melaksanakan penyerapan anggaran sebesar 99.60% atau Rp. 8.503.721.118, dari total pagu anggaran Rp. 8.538.182.000, yang direalisasikan dalam berbagai kegiatan layanan serta penegakan hukum keimigrasian . Sementara itu dari sisi penerimaan negara, pada tahun 2023, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang menghasilkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp.4.134.292.013, atau sekitar 238% dari target Rp. 1.732.100.000, yang dihasilkan dari berbagai macam layanan keimigrasian, baik layanan bagi WNI maupun WNA.

Dalam hal layanan keimigrasian bagi Warga Negara Indonesia (WNI), sepanjang tahun 2023, Kantor Imigrasi Belakang Padang telah menerbitkan 8.980 paspor, yang terdiri dari permohonan melalui aplikasi M-Paspor, Layanan Eazy Passport, Layanan Paspor Merdeka, Layanan Paspor Simpatik, dan Layanan PORTAL (Paspor di Atas Kapal). Selain itu, Kantor Imigrasi Belakang Padang juga turut berikan layanan keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA) pemegang Izin Tinggal Terbatas sebanyak 3 orang serta Izin Tinggal Terbatas Perairan sebanyak 234 orang.

Selain memberikan layanan dalam menebitkan dokumen keimigrasian, Kantor Imigrasi Belakang Padang juga telah melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap 29.883 perlintasan, termasuk pemeriksaan keimigrasian pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Terminal Khusus PT. Tritunas Sinar Benua di Pulau Nirup. Sejak diresmikannya Terminal Khusus PT. Tritunas Sinar Benua di Pulau Nirup pada bulan Juli 2023, telah dilaksanakan pemeriksaan keimigrasian terhadap 1.111 perlintasan, dimana seluruhnya merupakan perlinatasan kapal yacht.

Sementara itu, sebagai wujud komitmen untuk memberikan informasi yang aktual dan reliable, Kantor Imigrasi Belakang Padang telah melaksanakan penyebaran informasi sebanyak 374 kali, masing – masing 307 kali melalui media sosial dan 67 kali melalui media massa. Selain melalui media sosial dan media massa, Kantor Imigrasi Belakang Padang juga telah melaksanakan diseminasi kepada masyarakat maupun stakeholder di Kecamatan Belakang Padang dalam 9 kesempatan, yaitu dalam bentuk kegiatan Coffee Morning, Immigration Goes To School, Sosialisasi Keimigrasian melalui Radio, dan program KABAR IMIGRASI (Kapal Penyebaran Informasi Keimigrasian).

Dalam hal pemenuhan fungsi penegakan hukum keimigrasian, sepanjang tahun 2023 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) dalam bentuk deportasi terhadap WNA pelanggar hukum keimigrasian sebanyak 44 tindakan, serta kegiatan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) sebanyak 2 kegiatan, dan Operasi Gabungan juga sebanyak 2 kegiatan.

Atas upaya dan kerja kerasnya selama tahun 2023, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang berhasil memperoleh beberapa penghargaan dan apresiasi, diantaranya Penghargaan Peringkat ke 3 Satuan Kerja dengan Nilai Indikator Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Terbaik Semester I Tahun Anggaran 2023 Kategori Pagu Sedang (Pagu 6-16 M) oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan (KPPN) Batam, Predikat I Atas Capaian Hasil Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Tahun 2023 serta Predikat II Atas Capaian Pengelola Kehumasan dan Teknologi Informasi Terbaik Tahun 2023, dimana keduanya diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau.

Pada kesempatan ini, Arsi Aditya selaku Kepala Kantor menyampaikan apresiasi kepada seluruh pejabat serta pegawai di Lingkungan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang atas kerja keras, dedikasi, disiplin, serta komitmen untuk mewujudkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang menjadi unit pelayanan publik terbaik. Arsi juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat serta seluruh stakeholders atas masukan, saran, kritik, dan kepedulian kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang, sehingga Kantor Imigrasi Belakang Padang bisa terus berbenah dalam rangka memberikan layanan keimigrasian terbaik kepada masyarakat. Paparan capaian kinerja ini juga merupakan wujud tanggung jawab Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang kepada masyarakat dalam rangka memasyarakatan Imigrasi dan meng-Imigrasikan masyarakat, sehingga seluruh core business Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang, baik layanan keimigrasian maupun penegakan hukum dapat menyentuh seluruh lapisan masyarakat.

 

Belakang Padang, 29 Desember 2023

Humas Imigrasi Belakang Padang

Operasi “JAGRATARA” Dilakukan Serentak, Imigrasi Belakang Padang Lakukan Pengawasan di 2 Titik Wilayah Kerja

 

Belakang Padang – Dalam rangka rangkaian pengamanan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru 2023/2024) serta Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang mengikuti Operasi “JAGRATARA” Pengawasan Orang Asing yang dilakukan serentak Seluruh Wilayah Kerja Unit Pelaksana Teknis Imigrasi di Seluruh Indonesia.

Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : IMI.1433.KP.04.01 Tahun 2023 Tanggal 18 Desember 2023 tentang Pembentukan Satuan Tugas Operasi Jagratara dan Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi perihal Pelaksanaan Operasi Jagratara Pengawasan Orang Asing secara Serentak dengan Kendali Pusat di Seluruh Wilayah Indonesia Tahun 2023.

Kegiatan diawali dengan pembukaan operasi “JAGRATARA” secara daring oleh Koordinator Pengawasan Keimigrasian. Pada Rabu (27/12/2023), Operasi JAGRATARA dilakukan di Nipa Anchored Area dan Nirup Island Resort dengan personil yang dibagi menjadi 2 tim kecil. Kegiatan operasi pengawasan didampingi oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan
Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau serta dikuti oleh Kepala Kantor dan seluruh jajaran di Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang.

Test

Tim 1 tiba di Nirup Island Resort pada pukul 10.45 WIB dan diterima oleh petugas keamanan yang berjaga dilokasi resort tersebut. Selanjutnya tim menyisir lokasi resort yang belum sepenuhnya beroperasi tersebut dan hanya menemukan pekerja konstruksi pembangunan yang seluruhnya berkewarganegaraan Indonesia. Tidak terdapat warga negara asing, baik sebagai
tamu tempat wisata tersebut maupun pekerja asing.

Tim 2 tiba di Nipa Anchored Area pada pukul 11.30 WIB dan mendapati 1 (satu) kapal tanker dan 1 (satu) kapal cargo berbendera asing yang sedang berlabuh di area tersebut. Selain 2 (dua) kapal berbendera asing, terdapat juga 4 (empat) kapal pilot yang berfungsi sebagai kapal pandu kepada kapal-kapal asing yang akan masuk dan keluar wilayah tersebut. Keempat kapal pilot tersebut berbendera Indonesia.

Hasil pemeriksanaan tim 2 diketahui bahwa kedua kapal berbendera asing telah memiliki izin masuk di wilayah Indonesia untuk seluruh awak kapalnya. Kapal Tanker dengan nama lambung MT WEN YAO berbendera Panama berawakan 25 orang WNA. Kapal Cargo dengan nama lambung FWN SEA berbendera Belanda berawakan 12 orang WNA. Pemberian izin dilakukan oleh seksi lalu lintas dan izin tinggal keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang.

Tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang dengan situasi keamanan dan ketertiban yang cukup kondusif khususnya di bidang keimigrasian.

 

Belakang Padang, 29 Desember 2023

Humas Imigrasi Belakang Padang

Penghargaan Komitmen Produk Dalam Negeri Tertinggi Berhasil Direngkuh Ditjen Imigrasi

JAKARTA – Insan imigrasi patut berbangga. Pasalnya, instansi penjaga gerbang negara itu berhasil memenangkan penghargaan Capaian Komitmen Produk Dalam Negeri Tertinggi dari Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (08/11/2023).

“Direktorat Jenderal Imigrasi telah berhasil memberikan kontribusinya, melaporkan dan dapat menjelaskan secara detail segala tanggung jawabnya secara riil,” ungkap Plh. Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Reynhard Silitonga kala menyerahkan penghargaan kepada Sekretaris Ditjen Imigrasi, Eko Budiyanto.

Acara tersebut bertajuk Program Dukungan Manajemen Unit Inspektorat Jenderal Kemenkumham Tahun 2023 yang merupakan bagian dari perayaan ulang tahun Inspektorat Jenderal. Pada kesempatan yang sama dilakukan pula launching inovasi pengawasan Inspektorat Jenderal, E-Mawas. E-Mawas merupakan inovasi terbaru dalam pengembangan pembangunan yang mengimplementasikan Teknologi Informasi dalam setiap aspek Pengawasan Inspektorat Jenderal Kemenkumham.

Acara ini juga menjadi momentum penting dalam kemajuan pengawasan internal melalui pemberian penghargaan integritas, re-sertifikasi ISO 37001:2016. Kegiatan lalu disambung dengan penandatanganan kerja sama oleh Inspektur Jenderal bersama BRIN dan BSSN, yang akan menjadi langkah penting dalam memajukan bidang tersebut.

Lima Hari, 222 Pengawasan: Satgas Bali Becik Bersihkan Bali dari Pelanggaran WNA

Tim dari Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Bali Becik, melaksanakan operasi selama lima hari berturut-turut untuk memantau kepatuhan orang asing terhadap peraturan keimigrasian di wilayah Bali, Indonesia. Operasi ini dilaksanakan mulai tanggal 31 Oktober hingga 3 November 2023 dan melibatkan tiga tim yang ditempatkan di wilayah Ngurah Rai, Denpasar, dan Singaraja.

Pengawasan pada hari pertama (Selasa, 31 Oktober 2023) dilakukan pada 16 tempat di wilayah Ngurah Rai, Denpasar dan Singaraja.

Di Ngurah Rai, dari 60 orang asing yang diperiksa pada enam tempat (meliputi Pullman Bali Legian Beach, Bollywood Masalaz, Queen’s of India, Clubmed Bali, Finn’s Beach Club, dan Rob Peetoom Hair Spa), hanya enam yang perlu tindakan lebih lanjut. Pada kesempatan tersebut, empat orang penjamin dan orang asing diberikan Nota Apresiasi (Note Of Appreciation) atas kepatuhannya terhadap peraturan keimigrasian Indonesia.

Tidak jauh berbeda, Satgas Bali Becik di Denpasar belum menemukan pelanggaran keimigrasian oleh orang asing di lima tempat pengawasan keimigrasian pada hari pertama operasi,. Kelima tempat tersebut di antaranya adalah PARQ Ubud, Yoga Barn, Atman Collection, USHA CAFÉ & BAKERY, dan PT. PERMEN KARET. Satgas juga memberikan Nota Apresiasi kepada lima orang penjamin dan orang asing yang patuh terhadap aturan keimigrasian di Indonesia.

Sementara itu, di Singaraja, pengawasan dilakukan pada lima tempat, di antaranya adalah Desa LES, Ulami Bali Guest House, PT. Edicha, dan Green Hills Partners. Pada kesempatan itu tidak ditemukan pelanggaran oleh WNA, sementara itu enam orang penjamin dan orang asing diganjar dengan Nota Apresiasi oleh Satgas Bali Becik di Singaraja.

“Hari pertama operasi relatif minim [pelanggaran keimigrasian], kami optimis ini karena meningkatnya kesadaran orang asing dalam mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku,” jelas Direktur Pengawasan Keimigrasian, Safar M.Godam pada Selasa (31/10/2023) lalu.

Selama lima hari operasi, tim Satgas Bali Becik melakukan total 222 kali pengawasan di 43 titik yang tersebar di wilayah Bali yang menjadi wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.

Dari jumlah tersebut, hanya sembilan orang asing yang memerlukan penanganan lebih lanjut dari kantor imigrasi setempat, karena melakukan pelanggaran seperti tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan (paspor), kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya atau alamat yang tidak sesuai dengan permohonan. Operasi ini juga memberi ruang apresiasi terhadap kepatuhan orang asing dan penjamin terhadap peraturan keimigrasian dengan memberikan 54 Nota Apresiasi.
Pengawasan Orang Asing oleh Satgas Bali Becik merupakan upaya pemerintah dalam menjaga kepatuhan orang asing terhadap peraturan keimigrasian, serta memastikan bahwa keberadaan mereka di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dengan Satgas Bali Becik, kita upayakan Bali yang bersih dari pelanggaran oleh orang asing,” tutup Godam.

Bolehkah Paspor Lama Diambil Ketika Paspor Baru Sudah Jadi?

Pemohon paspor diperbolehkan mengambil paspor lamanya apabila paspor yang baru sudah jadi. Demikian dijelaskan oleh Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh di Gedung Ditjen Imigrasi, Rabu (18/10/2023).

“Apalagi jika di paspor lama masih ada visa yang berlaku, tentunya perlu kami fasilitasi. Silakan disampaikan kepada petugas imigrasi pada saat wawancara paspor, bahwa pemohon ingin menyimpan paspor lamanya,” jelasnya.

Hal tersebut dapat dilakukan terutama bagi warga negara Indonesia (WNI) yang mengambil kembali paspor lamanya dikarenakan ada visa negara lain yang masih berlaku. Mereka dapat menunjukkan paspor lama dan paspor baru saat pemeriksaan imigrasi. Achmad mengatakan, WNI tidak perlu khawatir terjadi masalah ketika melintas di tempat pemeriksaan imigrasi.

Baca Juga: Punya Visa yang Masih Berlaku Saat Ganti Paspor? Minta Paspor Lamamu ke Petugas Imigrasi

“Paspor lama juga tetap bisa diambil oleh pemohon meskipun tidak ada visa yang masih berlaku. Pada saat pengambilan paspor di kantor imigrasi, pemohon mengisi formulir pernyataan terkait pengambilan paspor lama dan tanda tangan diatas meterai,” tuturnya.

Achmad mengimbau, meskipun paspor lama sudah tidak dapat digunakan untuk melintasi tempat pemeriksaan imigrasi, pemilik paspor tetap harus menjaganya dengan baik.

“Tetap disimpan dengan baik, supaya tidak disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.