KABAR TERKINI ::.
Imigrasi Belakang Padang Laksanakan Operasi “Wirawaspada” 2025: Sisir Kapal Asing di Perairan Pulau Nipah

BELAKANG PADANG, 16/07 – Dalam rangka mendukung Operasi “Wirawaspada” Tahun 2025 yang dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melaksanakan kegiatan pengawasan orang asing pada Rabu, 16 Juli 2025. Operasi dilakukan dengan menyisir kapal berbendera asing MT. ENERGY ATHENA dengan bendera Isle of Man di wilayah perairan Pulau Nipah, Kepulauan Riau.
Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif Direktorat Jenderal Imigrasi dalam mencegah pelanggaran keimigrasian dan mendukung penegakan hukum demi menjaga stabilitas dan keamanan negara, khususnya di wilayah perbatasan strategis.
Kepala Seksi Inteldakim, Dhani Tri Prassetyo, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bentuk kesigapan Imigrasi dalam mengawasi perlintasan dan keberadaan orang asing yang berpotensi menimbulkan kerawanan.
“Kami hadir bukan hanya sebagai petugas, tetapi sebagai garda terdepan dalam menjaga integritas wilayah perbatasan negara. Setiap operasi pengawasan seperti ini bukan sekadar rutinitas, tetapi panggilan tanggung jawab,” ungkap Dhani.
Tim Inteldakim dengan sigap melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian terhadap seluruh awak kapal dan memastikan tidak terdapat pelanggaran administratif maupun pelanggaran lainnya yang dapat membahayakan kedaulatan negara.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang, Yanto Ardianto, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja tim yang telah melaksanakan operasi dengan penuh dedikasi.
“Kegiatan ini adalah komitmen nyata kami dalam mendukung operasi nasional yang dicanangkan Direktorat Jenderal Imigrasi. Dalam pengawasan orang asing, tidak ada kompromi demi menjaga kedaulatan dan ketertiban wilayah perbatasan Indonesia,” tegas Yanto.
Dengan berakhirnya kegiatan ini, Kantor Imigrasi Belakang Padang menegaskan kembali kesiapan dan komitmennya dalam melaksanakan tugas pengawasan keimigrasian, utamanya di kawasan strategis seperti Pulau Nipah yang menjadi jalur lintas internasional.
Paspor Desain Merah Putih Ditunda, Imigrasi Fokus pada Kebijakan Strategis Peningkatan Layanan

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menunda implementasi paspor desain merah putih yang sedianya akan diterbitkan pertama kali pada peringatan kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 2025. Keputusan ini diambil dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran bagi kementerian dan lembaga serta sebagai respon terhadap aspirasi masyarakat.
“Setelah melalui evaluasi secara menyeluruh, Ditjen Imigrasi memutuskan untuk menunda implementasi paspor desain merah putih. Keputusan ini diambil dengan penuh pertimbangan dan tanggung jawab, serta melibatkan banyak pihak,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.
Lebih lanjut Yuldi menjelaskan bahwa efisiensi anggaran mengharuskan Ditjen Imigrasi untuk meninjau ulang kebijakan-kebijakan yang akan dilaksanakan. Keputusan tersebut juga diambil setelah mempertimbangkan saran dan masukan dari masyarakat, dengan memperhatikan tingkat urgensi serta dinamika ekonomi yang tengah bergulir.
Pasca peluncuran desain baru paspor 17 Agustus 2024 lalu, Ditjen Imigrasi aktif memantau opini publik terkait kebijakan tersebut. Selama Agustus 2024 s.d. Juli 2025 analisis media sosial dari berbagai macam kanal mengumpulkan 1.642 sampel unggahan. Hasil analisis menunjukkan bahwa masyarakat mengharapkan kebijakan Pemerintah yang lebih fokus pada penguatan substansi paspor, yaitu penguatan posisi paspor Indonesia secara global. Dari sampel unggahan tersebut juga terlihat kecenderungan masyarakat kepada kebijakan pelayanan dengan dampak yang lebih konkret untuk dirasakan serta selaras dengan prinsip efisiensi dan prioritas kebutuhan publik.
Dengan anggaran yang tersedia, Ditjen Imigrasi berupaya memaksimalkan pelayanan dan pengawasan keimigrasian melalui pengembangan serta pemeliharaan sistem berbasis digital. Inovasi tidak berhenti pada perubahan desain fisik, melainkan berupa penguatan sistem dan pelayanan yang lebih tepat guna.
“Perlu digarisbawahi bahwa ditundanya kebijakan ini bukan berarti fokus untuk memperkuat Paspor Indonesia berhenti dilakukan. Langkah strategis yang melibatkan instansi Pemerintah terkait serta seluruh masyarakat Indonesia diperlukan, dan kami harap kita semua dapat saling mendukung guna memperkuat Paspor Indonesia,” tegasnya.
Menanggapi hal ini, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyampaikan, “Inovasi Ditjen Imigrasi akan terus berlanjut, dengan fokus pada pengembangan jangka panjang untuk memperkuat paspor Republik Indonesia melalui peningkatan keamanan digital dan efisiensi pelayanan. Kami berterima kasih atas pengertian dan dukungan masyarakat dalam menghadapi penyesuaian ini,” tutup Menteri Agus.
KUNJUNGAN KERJA KOMISI I DPRD PROV. KEPRI KE KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI BELAKANG PADANG: BAHAS OPTIMALISASI PENGAWASAN DAN PELAYANAN KEIMIGRASIAN DI WILAYAH PERBATASAN

BELAKANG PADANG, 17/07 – Dalam rangka memperkuat sinergi antara lembaga legislatif dan institusi keimigrasian, Komisi I DPRD Provinsi Kepri melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang pada hari kamis, 17/07/2025. Kunjungan ini difokuskan pada pembahasan upaya optimalisasi pengawasan serta peningkatan pelayanan keimigrasian di wilayah perbatasan yang menjadi salah satu titik strategis di Provinsi Kepulauan Riau.
Rombongan Komisi I DPRD Provinsi Kepri yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Muhammad Syahid Ridho, S.Si, turut didampingi oleh anggota komisi lainnya, yakni Zaizulfikar, SE., SH., H. Taba Iskandar, SH., MH., M.Si., Agustian, Ariyanto Lu, dan Tumpal Ari Mangasi Pasaribu, SE. Rombongan disambut hangat oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang, Bapak Yanto Ardianto, beserta jajaran struktural.
Dalam sesi diskusi, berbagai isu strategis dibahas, di antaranya penguatan sistem pengawasan terhadap lalu lintas orang di kawasan perbatasan, efektivitas pelaksanaan tugas keimigrasian di pulau-pulau terluar, hingga optimalisasi pelayanan paspor kepada masyarakat perbatasan yang memiliki keterbatasan akses.
Kepala Kantor Imigrasi, Yanto Ardianto, menyampaikan komitmen jajarannya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sekaligus memastikan bahwa pengawasan terhadap potensi pelanggaran keimigrasian tetap berjalan secara optimal.
“Wilayah Belakang Padang yang berbatasan langsung dengan negara tetangga menuntut adanya kesiapan baik secara sistem, sumber daya manusia, maupun infrastruktur. Kami menyambut baik masukan dari Komisi I DPRD Provinsi Kepri sebagai bentuk kolaborasi dan sinergi dalam menjaga kedaulatan wilayah serta memberikan pelayanan prima,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I, Muhammad Syahid Ridho, mengapresiasi kerja keras jajaran Imigrasi Belakang Padang dalam menjaga wilayah perbatasan. Ia juga menegaskan pentingnya dukungan anggaran dan kebijakan yang berkelanjutan demi peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam hal permohonan dan penerbitan paspor di daerah perbatasan. Kunjungan kerja ini menjadi momentum penting untuk menyelaraskan persepsi, memperkuat kerja sama lintas sektor, dan mendorong peningkatan kualitas layanan serta pengawasan keimigrasian di wilayah strategis perbatasan Indonesia.
WNA Bisa Mengajukan Visa Pendidikan Non Formal Indonesia Mulai 15 Juli 2025

JAKARTA – Per tanggal 15 Juli 2025, warga negara asing (WNA) dapat mengajukan visa tinggal terbatas (Vitas) untuk mengikuti pendidikan non formal di Indonesia. Kebijakan tersebut hadir untuk memfasilitasi WNA yang ingin mengambil kursus bahasa, sekolah keahlian atau keprofesian dan lainnya guna menunjang karier mereka. Izin tinggal dari visa dengan indeks E30 itu dapat diberikan selama satu tahun atau dua tahun.
“Permohonan Visa Pendidikan Non Formal dilakukan secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id. Untuk mengajukan visa ini, WNA perlu memiliki penjamin. Penjamin tersebut bisa perorangan atau institusi pendidikan non formal yang dituju,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.
Syarat untuk mengajukan Visa E30 tak berbeda dengan jenis visa lainnya, yaitu paspor dengan masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan, bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia (minimal setara USD 2000) serta pasfoto berwarna terbaru. Sementara itu, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Visa E30 yakni Rp6.000.000 untuk masa berlaku izin tinggal satu tahun dan Rp8.500.000 untuk masa berlaku izin tinggal dua tahun.
“Selain itu, Ditjen Imigrasi juga menambahkan opsi masa berlaku izin tinggal dari Visa Pendidikan Formal. Visa pendidikan dasar dan menengah (indeks E30A) serta visa pendidikan tinggi (indeks E30B) kini tersedia dengan masa izin tinggal empat tahun. Sebelumnya, masa berlaku izin tinggal untuk pendidikan formal hanya satu tahun dan dua tahun,” lanjut Yuldi.
Pemohon visa pendidikan E30A dan E30B dapat dijamin oleh penjamin perseorangan maupun institusi pendidikan terkait. Biaya PNBP untuk Visa Pendidikan Formal dengan masa berlaku izin tinggal empat tahun yaitu Rp12.000.000. Sementara itu, izin tinggal dengan masa berlaku satu tahun dan dua tahun dikenakan biaya masing-masing Rp6.000.000 dan Rp8.500.000.
Saat ini, jumlah perguruan tinggi di Indonesia mencapai 3.115, dengan 125 di antaranya merupakan perguruan tinggi negeri (PTN). Yuldi menyebutkan, universitas di Indonesia sangat berpotensi menjadi tujuan bagi pelajar asing. Selain beberapa universitas terkemuka di Indonesia yang masuk daftar 300 universitas terbaik di dunia, subjek yang ditawarkan oleh fakultas atau jurusan terkait ilmu budaya juga diminati oleh pelajar asing.
“Kami berharap kebijakan ini dapat membuka lebih banyak peluang bagi WNA yang ingin mengembangkan diri melalui pendidikan di Indonesia, baik formal maupun non formal. Ini sekaligus menjadi langkah strategis dalam mendukung peningkatan daya saing Indonesia di kancah global melalui sektor pendidikan,” pungkas Yuldi.
Menteri Imipas Resmikan 30 Unit Autogate di Bandara Kualanamu

MEDAN – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto meresmikan pengoperasian 30 autogate di Bandara Internasional Kualanamu, Medan, Sumatera Utara pada Selasa (24/06/2025). Bandara Kualanamu merupakan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) kelima di Indonesia yang mengimplementasikan autogate. Sebelumnya, autogate telah dioperasikan di TPI Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Banten, Bandara Internasional Ngurah Rai di Bali, Pelabuhan Internasional Harbour Bay diBatam, serta Bandara Internasional Juanda di Surabaya.
Dari total 30 autogate, sebanyak 20 unit ditempatkan di kedatangan internasional dan 10 unit ditempatkan di keberangkatan internasional. Pengoperasian autogate Bandara Kualanamu dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan.
Rata-rata angka perlintasan keberangkatan dan kedatangan di Bandara Kualanamu mencapai sekitar 6.700 perlintasan per hari atau 194.000 perlintasan per bulan. Sedangkan, jumlah penerbangan di Bandara Kualanamu dalam periode Januari-Mei 2025 mencapai 6.750 penerbangan. Dengan demikian, rata-rata penerbangan setiap bulan mencapai 1.350 atau sekitar 45 penerbangan per hari. Saat ini, Bandara Kualanamu melayani penerbangan internasional ke Malaysia, Singapura, Thailand serta Arab Saudi pada musim haji.
“Autogate akan sangat membantu proses pemeriksaan imigrasi sehingga lebih efektif dan efisien, hanya butuh 10-15 detik per per orang. Meskipun prosesnya sangat cepat, pemeriksaan dengan autogate ini tetap aman karena sudah menggunakan teknologi termutakhir yang terintegrasi dengan sistem cekal bahkan Interpol. Dan tak hanya WNI, autogate juga dapat digunakan oleh Orang Asing yang memiliki paspor elektronik dan eVisa Indonesia,” jelas Agus.
Menurutnya, posisi Medan dengan letak geografis yang berdekatan dengan Selat Malaka menjadi lokasi yang sesuai untuk perluasan pengoperasian autogate. Medan juga merupakan pusat berbagai kegiatan, baik perekonomian, pemerintahan, dan
perdagangan untuk wilayah Sumatera Utara bahkan di pulau Sumatera.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Agus juga meresmikan pekerja migran Indonesia PMI Lounge. Ruang tunggu khusus untuk para pekerja migran yang akan berangkat bekerja ke luar negeri. “Dengan menggabungkan kecepatan, kenyamanan, dan keamanan, sistem ini diharapkan bisa meningkatkan kepuasan penumpang terhadap layanan keimigrasian sekaligus memperkuat pengawasan dalam perlintasan orang,” tutup Agus.