KABAR TERKINI ::.
Imigrasi Tanda Tangani Pakta Integritas, Ikrar Pelayanan Publik yang Profesional dan Akuntabel

JAKARTA — Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menggelar kegiatan
Penandatanganan Pakta Integritas secara serentak pada Kamis (31/07/2025) di
Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan. Kegiatan penandatanganan ini dihadiri
langsung oleh para Pimpinan Tinggi Pratama dan pejabat administrator di lingkungan
Ditjen Imigrasi, serta diikuti secara virtual oleh para Kepala Kantor Wilayah, Kepala
UPT Imigrasi, dan Atase Imigrasi di luar negeri.
Melalui penandatanganan pakta integritas tersebut, pejabat di lingkungan Ditjen
Imigrasi menyatakan komitmen untuk menjunjung tinggi integritas dengan berperan
aktif dalam pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tidak terlibat dalam
perbuatan tercela. Mereka berjanji untuk bersikap jujur, transparan, objektif, dan
akuntabel dalam menjalankan tugas serta menghindari konflik kepentingan. Selain itu,
mereka berkomitmen memberikan teladan dalam kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan, menyampaikan informasi pelanggaran integritas, dan menjaga
kerahasiaan saksi. Setiap pelanggaran atas komitmen ini akan ditanggung
konsekuensinya oleh pihak yang bersangkutan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Asep Kurnia, dalam
pidatonya menyampaikan bahwa komitmen integritas ini menjadi pondasi dalam
membangun kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
“Penandatanganan Pakta Integritas ini harus dimaknai sebagai komitmen kolektif untuk
terus memperbaiki diri, menolak penyimpangan, serta mewujudkan pelayanan publik
yang bersih dan berintegritas,” tegas Asep.
Ia menyampaikan apresiasi bahwa hasil Survei Persepsi Integritas (SPI) menunjukkan
peningkatan skor dari 72,42 pada 2023 (kategori Rentan) menjadi 78,07 pada 2024
(kategori Terjaga). Namun, Asep mengingatkan bahwa capaian tersebut masih
menyisakan ruang perbaikan dan tantangan yang harus dijawab bersama.Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yan
Sultra Indrajaya dalam sambutannya menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi
utama dalam pelaksanaan tugas keimigrasian.
“Integritas tidak sekadar soal kepatuhan, tetapi harus menjadi jati diri setiap insan
Imigrasi. Setiap layanan paspor, izin tinggal, penegakan hukum, dan inovasi yang kita
lakukan harus dilandasi oleh prinsip integritas yang tinggi,” ujar Yan.
Ia juga menekankan pentingnya menjadikan integritas sebagai kompas moral dalam
bekerja, serta keberanian menolak segala bentuk praktik korupsi, kolusi, dan
nepotisme. Menurutnya, hanya dengan semangat integritas yang tinggi, Imigrasi dapat
bertransformasi menjadi institusi modern dan berkelas dunia.
Dalam kesempatan tersebut, Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menegaskan
bahwa penandatanganan pakta integritas bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan
pernyataan tekad seluruh jajaran Imigrasi untuk bekerja secara profesional, transparan,
dan bertanggung jawab.
“Kami sadar bahwa kepercayaan publik hanya bisa diraih jika kami terus menjaga
integritas dalam setiap tindakan. Komitmen ini akan menjadi pedoman dalam
memberikan layanan keimigrasian yang bersih dan akuntabel, demi mewujudkan
Imigrasi yang modern dan terpercaya," pungkas Yuldi.
Imigrasi Belakang Padang Laksanakan Operasi “Wirawaspada” 2025: Sisir Kapal Asing di Perairan Pulau Nipah

BELAKANG PADANG, 16/07 – Dalam rangka mendukung Operasi “Wirawaspada” Tahun 2025 yang dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melaksanakan kegiatan pengawasan orang asing pada Rabu, 16 Juli 2025. Operasi dilakukan dengan menyisir kapal berbendera asing MT. ENERGY ATHENA dengan bendera Isle of Man di wilayah perairan Pulau Nipah, Kepulauan Riau.
Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif Direktorat Jenderal Imigrasi dalam mencegah pelanggaran keimigrasian dan mendukung penegakan hukum demi menjaga stabilitas dan keamanan negara, khususnya di wilayah perbatasan strategis.
Kepala Seksi Inteldakim, Dhani Tri Prassetyo, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bentuk kesigapan Imigrasi dalam mengawasi perlintasan dan keberadaan orang asing yang berpotensi menimbulkan kerawanan.
“Kami hadir bukan hanya sebagai petugas, tetapi sebagai garda terdepan dalam menjaga integritas wilayah perbatasan negara. Setiap operasi pengawasan seperti ini bukan sekadar rutinitas, tetapi panggilan tanggung jawab,” ungkap Dhani.
Tim Inteldakim dengan sigap melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian terhadap seluruh awak kapal dan memastikan tidak terdapat pelanggaran administratif maupun pelanggaran lainnya yang dapat membahayakan kedaulatan negara.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang, Yanto Ardianto, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja tim yang telah melaksanakan operasi dengan penuh dedikasi.
“Kegiatan ini adalah komitmen nyata kami dalam mendukung operasi nasional yang dicanangkan Direktorat Jenderal Imigrasi. Dalam pengawasan orang asing, tidak ada kompromi demi menjaga kedaulatan dan ketertiban wilayah perbatasan Indonesia,” tegas Yanto.
Dengan berakhirnya kegiatan ini, Kantor Imigrasi Belakang Padang menegaskan kembali kesiapan dan komitmennya dalam melaksanakan tugas pengawasan keimigrasian, utamanya di kawasan strategis seperti Pulau Nipah yang menjadi jalur lintas internasional.
Paspor Desain Merah Putih Ditunda, Imigrasi Fokus pada Kebijakan Strategis Peningkatan Layanan

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menunda implementasi paspor desain merah putih yang sedianya akan diterbitkan pertama kali pada peringatan kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 2025. Keputusan ini diambil dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran bagi kementerian dan lembaga serta sebagai respon terhadap aspirasi masyarakat.
“Setelah melalui evaluasi secara menyeluruh, Ditjen Imigrasi memutuskan untuk menunda implementasi paspor desain merah putih. Keputusan ini diambil dengan penuh pertimbangan dan tanggung jawab, serta melibatkan banyak pihak,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.
Lebih lanjut Yuldi menjelaskan bahwa efisiensi anggaran mengharuskan Ditjen Imigrasi untuk meninjau ulang kebijakan-kebijakan yang akan dilaksanakan. Keputusan tersebut juga diambil setelah mempertimbangkan saran dan masukan dari masyarakat, dengan memperhatikan tingkat urgensi serta dinamika ekonomi yang tengah bergulir.
Pasca peluncuran desain baru paspor 17 Agustus 2024 lalu, Ditjen Imigrasi aktif memantau opini publik terkait kebijakan tersebut. Selama Agustus 2024 s.d. Juli 2025 analisis media sosial dari berbagai macam kanal mengumpulkan 1.642 sampel unggahan. Hasil analisis menunjukkan bahwa masyarakat mengharapkan kebijakan Pemerintah yang lebih fokus pada penguatan substansi paspor, yaitu penguatan posisi paspor Indonesia secara global. Dari sampel unggahan tersebut juga terlihat kecenderungan masyarakat kepada kebijakan pelayanan dengan dampak yang lebih konkret untuk dirasakan serta selaras dengan prinsip efisiensi dan prioritas kebutuhan publik.
Dengan anggaran yang tersedia, Ditjen Imigrasi berupaya memaksimalkan pelayanan dan pengawasan keimigrasian melalui pengembangan serta pemeliharaan sistem berbasis digital. Inovasi tidak berhenti pada perubahan desain fisik, melainkan berupa penguatan sistem dan pelayanan yang lebih tepat guna.
“Perlu digarisbawahi bahwa ditundanya kebijakan ini bukan berarti fokus untuk memperkuat Paspor Indonesia berhenti dilakukan. Langkah strategis yang melibatkan instansi Pemerintah terkait serta seluruh masyarakat Indonesia diperlukan, dan kami harap kita semua dapat saling mendukung guna memperkuat Paspor Indonesia,” tegasnya.
Menanggapi hal ini, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyampaikan, “Inovasi Ditjen Imigrasi akan terus berlanjut, dengan fokus pada pengembangan jangka panjang untuk memperkuat paspor Republik Indonesia melalui peningkatan keamanan digital dan efisiensi pelayanan. Kami berterima kasih atas pengertian dan dukungan masyarakat dalam menghadapi penyesuaian ini,” tutup Menteri Agus.
KUNJUNGAN KERJA KOMISI I DPRD PROV. KEPRI KE KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI BELAKANG PADANG: BAHAS OPTIMALISASI PENGAWASAN DAN PELAYANAN KEIMIGRASIAN DI WILAYAH PERBATASAN

BELAKANG PADANG, 17/07 – Dalam rangka memperkuat sinergi antara lembaga legislatif dan institusi keimigrasian, Komisi I DPRD Provinsi Kepri melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang pada hari kamis, 17/07/2025. Kunjungan ini difokuskan pada pembahasan upaya optimalisasi pengawasan serta peningkatan pelayanan keimigrasian di wilayah perbatasan yang menjadi salah satu titik strategis di Provinsi Kepulauan Riau.
Rombongan Komisi I DPRD Provinsi Kepri yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Muhammad Syahid Ridho, S.Si, turut didampingi oleh anggota komisi lainnya, yakni Zaizulfikar, SE., SH., H. Taba Iskandar, SH., MH., M.Si., Agustian, Ariyanto Lu, dan Tumpal Ari Mangasi Pasaribu, SE. Rombongan disambut hangat oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang, Bapak Yanto Ardianto, beserta jajaran struktural.
Dalam sesi diskusi, berbagai isu strategis dibahas, di antaranya penguatan sistem pengawasan terhadap lalu lintas orang di kawasan perbatasan, efektivitas pelaksanaan tugas keimigrasian di pulau-pulau terluar, hingga optimalisasi pelayanan paspor kepada masyarakat perbatasan yang memiliki keterbatasan akses.
Kepala Kantor Imigrasi, Yanto Ardianto, menyampaikan komitmen jajarannya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sekaligus memastikan bahwa pengawasan terhadap potensi pelanggaran keimigrasian tetap berjalan secara optimal.
“Wilayah Belakang Padang yang berbatasan langsung dengan negara tetangga menuntut adanya kesiapan baik secara sistem, sumber daya manusia, maupun infrastruktur. Kami menyambut baik masukan dari Komisi I DPRD Provinsi Kepri sebagai bentuk kolaborasi dan sinergi dalam menjaga kedaulatan wilayah serta memberikan pelayanan prima,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I, Muhammad Syahid Ridho, mengapresiasi kerja keras jajaran Imigrasi Belakang Padang dalam menjaga wilayah perbatasan. Ia juga menegaskan pentingnya dukungan anggaran dan kebijakan yang berkelanjutan demi peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam hal permohonan dan penerbitan paspor di daerah perbatasan. Kunjungan kerja ini menjadi momentum penting untuk menyelaraskan persepsi, memperkuat kerja sama lintas sektor, dan mendorong peningkatan kualitas layanan serta pengawasan keimigrasian di wilayah strategis perbatasan Indonesia.
WNA Bisa Mengajukan Visa Pendidikan Non Formal Indonesia Mulai 15 Juli 2025

JAKARTA – Per tanggal 15 Juli 2025, warga negara asing (WNA) dapat mengajukan visa tinggal terbatas (Vitas) untuk mengikuti pendidikan non formal di Indonesia. Kebijakan tersebut hadir untuk memfasilitasi WNA yang ingin mengambil kursus bahasa, sekolah keahlian atau keprofesian dan lainnya guna menunjang karier mereka. Izin tinggal dari visa dengan indeks E30 itu dapat diberikan selama satu tahun atau dua tahun.
“Permohonan Visa Pendidikan Non Formal dilakukan secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id. Untuk mengajukan visa ini, WNA perlu memiliki penjamin. Penjamin tersebut bisa perorangan atau institusi pendidikan non formal yang dituju,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.
Syarat untuk mengajukan Visa E30 tak berbeda dengan jenis visa lainnya, yaitu paspor dengan masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan, bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia (minimal setara USD 2000) serta pasfoto berwarna terbaru. Sementara itu, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Visa E30 yakni Rp6.000.000 untuk masa berlaku izin tinggal satu tahun dan Rp8.500.000 untuk masa berlaku izin tinggal dua tahun.
“Selain itu, Ditjen Imigrasi juga menambahkan opsi masa berlaku izin tinggal dari Visa Pendidikan Formal. Visa pendidikan dasar dan menengah (indeks E30A) serta visa pendidikan tinggi (indeks E30B) kini tersedia dengan masa izin tinggal empat tahun. Sebelumnya, masa berlaku izin tinggal untuk pendidikan formal hanya satu tahun dan dua tahun,” lanjut Yuldi.
Pemohon visa pendidikan E30A dan E30B dapat dijamin oleh penjamin perseorangan maupun institusi pendidikan terkait. Biaya PNBP untuk Visa Pendidikan Formal dengan masa berlaku izin tinggal empat tahun yaitu Rp12.000.000. Sementara itu, izin tinggal dengan masa berlaku satu tahun dan dua tahun dikenakan biaya masing-masing Rp6.000.000 dan Rp8.500.000.
Saat ini, jumlah perguruan tinggi di Indonesia mencapai 3.115, dengan 125 di antaranya merupakan perguruan tinggi negeri (PTN). Yuldi menyebutkan, universitas di Indonesia sangat berpotensi menjadi tujuan bagi pelajar asing. Selain beberapa universitas terkemuka di Indonesia yang masuk daftar 300 universitas terbaik di dunia, subjek yang ditawarkan oleh fakultas atau jurusan terkait ilmu budaya juga diminati oleh pelajar asing.
“Kami berharap kebijakan ini dapat membuka lebih banyak peluang bagi WNA yang ingin mengembangkan diri melalui pendidikan di Indonesia, baik formal maupun non formal. Ini sekaligus menjadi langkah strategis dalam mendukung peningkatan daya saing Indonesia di kancah global melalui sektor pendidikan,” pungkas Yuldi.