Belakang Padang – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang kembali melaksanakan Operasi Jagratara Tahap III, sebuah operasi pengawasan orang asing yang berlangsung dari 7 hingga 9 Oktober 2024. Operasi ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan administrasi keimigrasian warga negara asing (WNA) di wilayah perairan Belakang Padang, sekaligus mencegah potensi pelanggaran dan menjaga stabilitas keamanan nasional.
Jagratara, yang berarti "Selalu Waspada," merupakan langkah preventif dalam mengurangi pelanggaran keimigrasian serta memperkuat penegakan hukum di perbatasan. Operasi ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, dengan fokus utama pada kapal-kapal yang membawa awak berkewarganegaraan asing.
Selama tiga hari operasi, petugas dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang menginspeksi sejumlah kapal di Pulau Sambu dan Pulau Nipah. Di antara kapal yang diperiksa adalah Kapal SC COMMANDER LVII berbendera Indonesia, Kapal Nordic Apollo berbendera Marshall Island, dan Kapal MT. TAMBA berbendera Liberia. Seluruh kapal tersebut membawa awak alat angkut warga negara asing, yang dokumen keimigrasiannya, seperti paspor dan crew list, diperiksa dengan detail untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Hasil dari Operasi Jagratara Tahap III menunjukkan tidak adanya pelanggaran keimigrasian di wilayah ini. Meski demikian, Kantor Imigrasi Belakang Padang berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan berkala guna memastikan keberadaan WNA sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tim JAGRATARA kembali membuktikan kemampuannya dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan laut Indonesia. Pengawasan ketat seperti ini terus dilakukan demi mencegah adanya pelanggaran keimigrasian, penyelundupan, atau ancaman lainnya yang bisa merugikan negara. Operasi ini pun menjadi bukti nyata bahwa kerja sama yang baik antara otoritas terkait dapat menjaga wilayah perbatasan Indonesia dari ancaman keimigrasian dan tindak kriminal lintas negara. Kapal-kapal asing yang berlayar di wilayah Indonesia kini semakin memahami bahwa mereka tidak bisa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.