Direktorat Jenderal Imigrasi Keluarkan Kebijakan Baru Bebas Visa Kunjungan bagi Pemegang PR Singapura
Jakarta, 07 Oktober 2024 — Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia kembali mengambil langkah strategis dalam upaya meningkatkan kunjungan wisatawan dan hubungan bilateral dengan negara tetangga. Kali ini, kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) resmi diterapkan bagi warga negara asing yang memegang Permanent Residence (PR) Singapura.
Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) bagi warga negara asing (WNA) pemegang permanent residence (PR) Singapura untuk berkunjung ke Pulau Batam, Pulau Bintan dan wilayah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-940.GR.01.01 Tahun 2024 tentang Pemeriksaan Keimigrasian bagi Subjek Bebas Visa Kunjungan Pemegang Permanent Resident Negara Singapura yang didasarkan pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-1.GR.01.07 tentang Daftar Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu Tempat Pemeriksaan Masuk ke Wilayah Indonesia bagi Subjek Bebas Visa Kunjungan.
Keputusan Menteri tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menyampaikan bahwa kebijakan tersebut bertujuan menarik wisatawan dari Singapura untuk menikmati destinasi wisata di Batam, Bintan dan
Karimun. Wisatawan asing yang menggunakan fasilitas BVK ini diberikan masa tinggal paling lama 4 (empat) hari.
“Pemberian BVK bagi PR Singapura untuk mengunjungi Batam, Bintan dan Karimun ini akan semakin memudahkan mereka [pemegang PR Singapura] yang ingin menghabiskan akhir pekan atau sekadar short escape, seperti menikmati alam, wisata kuliner atau berbelanja. Pengguna BVK tersebut bisa masuk melalui perlintasan di Pulau Batam, Pulau Bintan dan wilayah Kabupaten Karimun,” tutur Silmy Karim.
Adapun pelabuhan yang melayani BVK untuk PR Singapura antara lain Nongsa Terminal Bahari, Marina Teluk Senimba, Batam Centre, Citra Tri Tunas, Sekupang, Sri Bintan Pura, Bandar Bentan Telani Lagoi dan Tanjung Balai Karimun.
Menurut Silmy Karim, Kepulauan Riau memiliki banyak destinasi pariwisata yang potensial. Dengan posisinya yang strategis, Kepri dapat tumbuh menjadi primadona pariwisata Indonesia
yang berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakatnya.
Di samping itu, Kepri juga memiliki beberapa Kawasan Ekonomi Eksklusif, antara lain KEK Nongsa di Batam dan Bintan Resorts, yakni kawasan terintegrasi untuk bisnis digital, ekonomi kreatif dan pariwisata.
Selain mendorong pertumbuhan pariwisata, fasilitas BVK untuk ke Batam, Bintan dan Karimun ini juga memudahkan pemegang PR Singapura yang tertarik dengan bisnis atau investasi pada
KEK di Batam.
“Meskipun demikian, kebijakan ini juga tetap menyeleksi WNA yang masuk dengan baik sehingga potensi gangguan keamanan dan ketertiban bisa ditekan,” pungkas Dirjen Imigrasi.
Kebijakan baru ini memungkinkan pemegang PR Singapura untuk berkunjung ke Indonesia tanpa perlu mengajukan visa terlebih dahulu, berlaku untuk kunjungan wisata, bisnis, atau kunjungan singkat lainnya. Langkah ini dinilai sebagai upaya mempererat hubungan kedua negara sekaligus meningkatkan arus kunjungan antarwarga.
“Kami berharap kebijakan ini dapat mempermudah orang asing pemegang PR Singapura untuk datang ke Indonesia, baik untuk berwisata maupun untuk keperluan bisnis. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu mendongkrak sektor pariwisata dan ekonomi, terutama di kawasan perbatasan seperti Batam dan Bintan,” ujar Dirjen Imigrasi dalam konferensi pers pagi tadi.
Penerapan kebijakan ini diharapkan akan berdampak positif, mengingat Singapura merupakan salah satu negara dengan jumlah kunjungan tertinggi ke Indonesia. Dengan adanya bebas visa bagi pemegang PR, proses kunjungan akan semakin efisien dan praktis.